SAMPIT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Piramida Pikiran Rakyat meminta agar galian C ilegal yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditertibkan. Pasalnya usaha galian C ilegal ini dinilai sangat merugikan pemerintah.
Ketua LSM Piramida Pikiran Rakyat Audy Valent mengatakan, perlu di atur kembali regulasi perizinan galian C ini. Agar jelas sumbangsihnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.
“Karena saat ini regulasi yang mengatur pajak pertambangan ini belum jelas, jadi harus di evaluasi agar dapat menyumbang maksimal dalam PAD Kotim,” ujarnya, Senin 25 Januari 2021.
Selain itu, dirinya juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotim khususnya Komisi I yang membidangi masalah hukum agar memanggil pemilik usaha tambang galian C yang ada di Kotim ini.
“Tanyakan izin mereka, periksa semuanya. Saya yakin tidak semua memiliki izin. Terutama beberapa usaha galian C yang ada di Jalan Jendral Sudirman dari Km 6,5 hingga km 18. Disana banyak sekali galian C,” tegasnya.
Dikatakannya, sudah jelas dalam UU Minerba No.04/2009, tentang pertambangan yang ilegal akan di kenakan sanksi pidana kalau mereka menambang secara ilegal, tidak ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) didenda Rp 3 miliar dari daerah dan ancaman pidana minimal 3 tahun. Tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi dari Provinsi denda Rp. 10 miliar ancanam pidananya 10 tahun.
Menurutnya, fakta-fakta di lapangan beberapa penambang liar ini yang terkesan ada pembiaran, sehingga dampak penambang liar sangat luar biasa.
“Kita menyikapi akibat selain pengrusakan lingkungan, juga banyak jalan rusak akibat over tonage, dan ini harus ditertibkan,” sebutnya.
Ia menyarankan agar salah satu lahan pertambangan yakni yang ada di Jenderal Sudirman Km 11 dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas reklamasinya.
“Karena disana itu sudah jadi danau, sedangkan usaha tambang ini harus ada reklamasinya. Jangan sampai nanti saling lempar tanggung jawab atas kewajiban itu,” ujarnya.
Dikatakannya, reklamasi pertambangan merupakan kegiatan pemulihan di lahan tambang, untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan.
“Manfaat utama reklamasi ini, untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi semula. Sehingga nantinya bisa berguna untuk kegiatan lain,” ungkapnya.
(dia/www.matakalteng.co.id)
Discussion about this post