PALANGKA RAYA – Pada tahun 2021 Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, akan menaikan target pendapatan pajak daerah sebanyak Rp 20 miliar menjadi Rp 113,1 miliar dari sebelumnya Rp 92,7 miliar.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengaku optimis bahwa target ini akan tercapai. Pasalnya pada tahun 2020 lalu, meskipun sedang dilanda pandemi Covid-19 target pendapatan pajak daerah realisasi hingga 107 persen.
“Memang untuk bisa mencapai target ini BPPRD harus bekerja keras. Dengan naiknya target ini maka secara otomatis 11 objek pajak yang ditangani juga naik. Kami pun akan lebih aktif lagi dalam jemput bola guna menginventarisasi potensi pendapatan yang selama ini belum terpungut,” ujar Aratuni, Kamis 21 Januari 2021.
Diketahui, untuk merealisasikan terget pendapatan sebesar Rp113 miliar ini BPPRD dipercaya mengelola 11 objek pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post