SAMPIT – Masalah sengketa lahan maka atau kuburan di Jalan Jendral Sudirman KM 6 hingga kini tidak kunjung selesai. Permasalahan ini sudah hampir 30 tahun belum menemukan titik terang penyelesaian dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Untuk itu, M. Sofyan Noor SH MH selaku kuasa hukum dari masyarakat yang lahannya berada di dalam area TPU KM 6 Sampit – Pangkalan Bun tersebut mendatangi Komisi I DPRD Kotim untuk mengadukan hal tersebur.
“Selama ini belum ada kompensasi atau pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat tersebut. Saya meminta pemerintah daerah dalam waktu 15 hari setelah nanti kami memasukkan surat resmi agar segera memberikan kompensasi,” tegas Sofyan, Selasa 12 Januari 2021.
Lebih lanjut ujarnya, apabila dalam waktu 15 hari pemerintah daerah tidak memberikan jawaban atau tidak ada sikap terhadap masyarakat, pihaknya mengancam akan menduduki pemerintah daerah dan menuntut ganti rugi.
“Saya selaku kuasa hukum dari Ramelan anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan kawan-kawan menginginkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan hal ini dan kami akan melayangkan surat ke Kapolres, pemerintah daerah dan juga DPRD yang khusus yang menangani dampak ini khususnya untuk komisi I yang dari awal sudah mengetahui akan hal ini,” bebernya.
Bahkan ujarnya, Komisi I DRPD Kotim sudah memberikan RDP atas surat ganti rugi tersebut, namun sampai sekarang pemerintah daerah tutup mata, tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan sampai sekarang ini hingga tuntas pembayaran hal tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi I DRPD Kotim SP. Lumban Gaol mendukung, upaya masyarakat yang selama ini memang sudah berlarut-larut dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atas tanah yang mereka miliki secara legalitas mulai tahun 82 tersebut.
“Penyelesaian itu dijanjikan pemerintah mulai tahun 91 hingga tahun 2021 yang kurang lebih 30 tahun. Kita sebagai wakil rakyat sudah beberapa kali melakukan RDP dan upaya persuasif supaya pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tersebut,” ujarnya.
Namun pemerintah daerah sampai dengan hari ini belum melakukan jawaban atau penyelesaian yang baik, sehingga pihaknya sangat mendorong masyarakat supaya kali ini mendatangi dan memaksa jawaban dari Pemerintah Daerah.
“Apa jawaban dan alasan mereka yang tidak mau melakukan ganti rugi tersebut, jadi kedepan kami akan tetap membantu masyarakat bila dibutuhkan untuk menyelesaikan ini. Pemerintah daerah sudah bersedia untuk melakukan pembayaran maka saya sebagai anggota DPRD akan siap menganggarkan di pembahasan perubahan ke depan,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post