SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi menjelaskan bahwa di daerah itu memiliki potensi peremajaan kepala sawit pekebun atau PKSP sebanyak 4000 hektar dengan tahun tanam 1997-1998.
Potensi tersebut merupakan milik petani plasma KKPA KUD beringin Raya yang akan dilakukan program Peremajaan Sawit Rakyat pada tahap 1 dan 4000 hektar tahun tanam 2001-2002 KKPA tahap II anggota KUD beringin jaya.
“Potensi ini ada di dua kecamatan yaitu Balai Riam dan Permata Kecubung. Dimana kita harapkan dapat menjadi penguat pondasi perekonomian di wilayah utara Sukamara,” jelas Ahmadi usai membuka sosialisasi Program PSR, Sabtu 9 Januari 2021.
Ahmadi menjelaskan jika potensi lahan yang akan dimasukkan dalam program PSR harus sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2019-2024.
“Pengelolaan program PSR di Sukamara harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada secara efisien,” ucap Ahmadi.
Menurut Ahmadi, yang perlu dilakukan oleh tim PSR Kabupaten Sukamara adalah tindakan penguatan data, penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun serta penerapan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa
Ahmadi juga berharap dengan kehadiran pelaku usaha perkebunan dapat memberi dampak positif terhadap menggeliatnya ekonomi Kabupaten Sukamara ditengah pandemi Covid-19.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post