NANGA BULIK – Sesuai dengan jadawal yang ditetapkan, pada tanggal 2 Oktober 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten Lamandau akan menggelar pesta demokrasi ditingkat desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak diikuti 27 tersebar di 8 kecamatan.
Saat ini, proses serta tahapan Pilkades tersebut sudah memasuki tahap 2 (dua) atau tahap pencalonan, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamandau, Muriadi, Jumat 12 Juli 2019.
“Sama seperti Pilkades serentak gelombang sebelumnya, dalam Pilkades serentak gelombang III tahun 2019 juga melewati 4 tahap, yakni tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan dan penetapan. Saat ini sudah memasuki tahap pencalonan, yang di dalamnya termasuk mulai dari pendaftaran calon Kades, verifikasi administrasi sampai penetapan calon Kades,” ungkapnya.
Muriadi menjelaskan bahwa sebanyak 109 warga telah mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan sebagai calon pimpinan di desanya masing-masing. “Pada Pilkades serentak tahun ini, terdapat 109 orang yang telah meminta surat keterangan dari Kita (DPMD) guna melengkapi berkas persyaratan mendaftar sebagai calon Kades,” ucapnya.
Diterangkan, persyaratan dari setiap calon Kades sudah dilakukan penelitian dan verifikasi berkas oleh Panpilkades tingkat desa untuk selanjutnya diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
“Pada Pilkades kali ini ada ketentuan bahwa maksimal jumlah calon Kades di satu desa hanya 5 orang dan minimal 2 calon, jika jumlah calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang dan semuanya memenuhi syarat, maka biasanya Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) tingkat desa akan mengajukan kepada Panpilkades tingkat Kabupaten untuk melakukan fit and propertest,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post