SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Mariani mengingatkan, agar seluruh perusahan besar swasta (PBS) yang ada di Kotim melakukan pola kemitraan/plasma.
“Khususnya PBS perkebunan kelapa sawit. Karena sudah ada dasarnya yakni Permentan no 26 Tahun 2007,” sebutnya.
Lebih lanjut ujar Mariani, hal itu juga diatur dalam Permenkehutan tahun 2011 mengamanatkan 20% wajib membangun kebun kemitraan berdasarkan luasan perizinan.
“Berdasarkan dua buah peraturan tersebut berarti sejak 2007 hingga yang masih Pposes sekarang perizinan pelepasan kawasan maka hak masyarakat ada di dalamnya,” tegasnya.
Diketahui saat ini, pemerintah sedang konsentrasi memenuhi kebutuhan masyarakat yakni dengan mendorong pelaksanaan kemitraan 20% dari luasan perkebunan, hutan konversi untuk rakyat, serta revorma agraria untuk rakyat.
“Selain itu juga ada pemutihan daerah tranmigrasi, daerah pemukiman, desa dan perkampungan, lahan usaha masyarakat/kebun rakyat serta lahan semak belukar dan ladang masyarakat,” bebernya.
Menurutnya, hal itu merupakan upaya pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi alasan pembangunan terkendala statis kawasan hutan.
“Jelas dalam aturan tersebut dilanjut dengan perda plasma. Jadi jika masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sudah dipastikan melanggaran aturan dan ketentuan tersebut dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post