SAMPIT – Penetapan tersangka kasus pembunuhan Nur Fitri atas nama Bong Hiun Tjin alias Acin bergulir ke praperadilan atas permohonan kuasa hukum Acin.
Hingga hari ini 6 Januari 2021, sidang praperadilan kasus ini akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sampit. Dimana permohonan kuasa hukum Acin ditolak, dan Acin tetap dinyatakan sah sebagai tersangka.
“Mengadili, menolak permohonan yang diajukan pemohon,” kata hakim Doni Prianto, dalam putusannya yang dibacakan dihadapan masing-masing kuasa pemohon dan termohon, Rabu 6 Januari 2021.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, dengan ditolaknya praperadilan perkara ini hakim menyatakan sidang selesai.
Artinya proses pidana terhadap Acin ditingkat penyidikan akan terus berjalan. Acin kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Kotim.
“Dengan ini praperadilan perkara atas nama Bong Hiun Tjin alias Acin melawan negara Republik Indonesia dinyatakan selesai dan ditutup,” demikiannya.
Sementara itu dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian kepada pemohon sudah sesuai prosedur sebagaimana dalam KUHAP.
Selain itu eksepsi termohon dalam hal ini Polres Kotim ditolak, karena dianggap secara formal permohonan yang diajukan sudah sesuai, keberatan eksepsi permohonan tidak kabur.
Praperadilan yang diajukan Acin, setelah ia ditahan dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Nur Fitri. Di mana korban ditemukan tidak bernyawa di Jalan Pramuka, pada 17 Oktober 2017 lalu.
Nur Fitri tewas dengan luka parah di bagian kepalanya, sementara itu Acin ditangkap dan ditahan pada 8 Oktober 2020.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post