PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Mofit Saptono Subagio mengatakan, pada tahun 2021 ini pencatatan hingga evaluasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SD hingga SMA/SMK akan menjadi tanggung jawab dinas pendidikan.
Diketahui sebelumnya pengelolaan dana BOS menjadi wewenang pemerintah daerah dengan regulasi yang disesuaikan dengan pengurusan tingkat sekolah.
“Dalam pengelolaan dana BOS ini kam hanya sebatas pencatatan saja, sedangkan untuk penyaluran dana langsung ke sekolah yang bersangkutan,” ucap Morit.
Dijelaskannya sesuai dengan regulasi baru penyaluran dana BOS akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan, langsung ke sekolah-sekolah yang ada di Kalimantan Tengah. Begitu pula dengan pencatatan dan evaluasi dana BOS.
Sebelumnya, pencatatan dan evaluasi dana BOS dilakukan oleh pemda sesuai dengan tingkatan sekolah, misal saja untuk SD dan SMP berada di disdik kabupaten/kota. “Mulai 2021 nanti disdik provinsi tidak hanya mencatat SMA/SMK saja, tetapi juga mulai dari SD,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post