SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo meminta agar semua perusahaan besar swasta (PBS) di daerah itu melakukan pelaporan secara berkala kepada pemerintah daerah.
Karena menurutnya, selain dari hasil kunjungan kerja pihaknya ke perusahaan – perusahaan yang ada di Kotim, pelaporan juga termasuk yang mana nanti akan menjadi bahan yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda) DPRD terkait kelola tata ruang.
“Dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) sudah di atur. Dan kami minta agar perusahaan melakukan pelaporan secara kontinyu. Agar fungsi pengawasan juga bisa dimaksimalkan,” sebut Handoyo, Selasa 29 Desember 2020.
Labih lanjut ujarnya, keberadaan perkebunan kelapa sawit adalah salah satu sektor yang dapat menyumbang kesejahteraan bagi masyarakat di Kotim. Sehingga salah satu fungsi PBS di Kotim ini membantu dalam sisi pembangunan.
“Dimana berlakunya program CSR yang dapat membantu masyarakat. Maka kami mengimbau agar seluruh PBS di Kotim melakukan pelaporan CSR juga ke pemerintah daerah, agar tidak adanya pembangunan tumpang tindih,” tegasnya.
Handoyo yang juga Anggota Komisi IV DRPD Kotim ini mengusulkan, agar nanti antar PBS bisa melakukan kaji banding tentang kelayakan Tersus, TUKS dan lainnya yang sesuai dengan sebagaimana mestinya.
“Selain itu kami juga mengimbau keselamat kerja karyawan (K3) juga sangat penting, paling tidak di pelabuhan ada spanduk dan juga peralatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Seperti helm dan juga sepatu,” sebutnya.
Bahkan dirinya juga mengatakan, agar perusahaan memperhatikan adanya sanitasi. Mengingat hal itu sangat perlu untuk kebersihan dampak lingkungan.
“Agar perusahaan di Kotim ini lebih memerhatikan kebersihan lingkungan lagi,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post