SAMPIT – Bambang Prayogi merupakan terdakwa penadah barang curian, dimana dalam sidang terdakwa mengaku menjual barang hasil curian tersebut karena kasihan dengan rekannya yang kesulitan uang.
Ia menjual kembali barang dari Iking (DPO) pada 14 dan 16 Oktober 2020, adapun barang itu berupa mesin pompa air 2 unit dibeli Rp 100 ribu per unit, kemudian dijual dengan harga Rp 125 ribu per unit, 2 buah ponsel dibeli dengan harga Rp 75 ribu per buah kemudian dijual dengan harga Rp100 ribu per buah.
Sementara celana dan sendal dibeli seharga Rp 25 ribu namun saat diamankan barang itu sudah tidak ada. Tabung gas 3 kg dibeli dengan harga Rp 75 ribu kemudian dijual lagi dengan harga Rp100 ribu, kompor gas dibeli dengan harga Rp100 ribu dijual dengan harga Rp200 ribu.
Kemudian televisi 32 inci dibeli dengan harga Rp 300 ribu dijual dengan harga Rp 400 ribu, ponsel dibeli dengan harga Rp 150 dan sampai saat ini dipakai oleh tersangka, serta laptop dibeli dengan harga Rp 600 ribu kemudian dijual dengan harga Rp 850 ribu.
“Iking awalnya menelpon saya menanyakan apakah saya punya uang atau tidak, saya bilang ada Rp 600 saja. Lalu dia datang kerumah membawa labtop sebagai bayaran dari Rp 600 ribu itu. Saya sadar itu tidak masuk akal karena labtopnya masih bagus, dan harga Rp 600 ribu itu terlalu murah,” ujarnya, Senin 28 Desember 2020.
Meski demikian, terdakwa mengaku walau sempat curiga dirinya tetap menjualnya karena ingin membantu rekannya tersebut.
Selain dari Iking, terdakwa juga ada ditawarkan sebuah ponsel oleh Randy dan diminta untuk menjualnya. Ponsel dari Randy dijual seharga Rp 1,5 juta di Pusat Perbelanjaan Mentaya, dan sebagai upah terdakwa mendapatkan Rp 50 ribu.
Sementara itu barang lainnya menurut terdakwa baik didepan jaksa maupun penuntut umum dijual kepada sejumlah orang dan ditawarkan melalui media sosial.
Adapun barang berupa laptop dan sebuah ponsel merupakan hasil curian di kediaman Budiyanto di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang dan TV serta sebuah ponsel hasil curian di kediaman Mihyarudin warga Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, dan 1 buah ponsel hasil curian di kediaman Siti Sarah, di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, sementara barang lainnya terdakwa tidak tahu hasil pencurian di TKP mana saja.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post