SAMPIT – Seorang pria paruh baya ditangkap aparat kepolisian sektor Ketapang lantaran telah melakukan pembakaran lahan di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tersangka berinisial AN. Usianya sudah 74 tahun. Dia ditangkap karena membakar lahan seluas 10 x 40 meter,” kata Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos kasus ini, Selasa, 9 Juli 2019.
Tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait adanya kebakaran lahan ini. Dari lokasi itu pihak kepolisian menemukan adanya sebuah korek api gas yang membuat dugaan pembakaran lahan secara sengaja menjadi kuat.
Tidak memakan waktu lama, aparat berhasil menemukan pemilik lahan berinisial K. Dari situ diketahui jika lahan tersebut dipinjamkan kepada AN untuk bercocok tanam. Saat dimintai keterangan AN mengaku saat itu dirinya sedang membakar rumput namun setelah itu ia tinggalkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, AN tidak ditahan. Hal itu melalui beberapa pertimbangan oleh penyidik salah satunya adalah karena tersangka bersikap kooperatif.
“Tersangka di kenakan Pasal 187 dengan ancaman penjara 12 tahun. Kegiatan pembakaran lahan berdampak negatif kepada masyarakat. Pembakaran lahan sudah dilarang, jangan sampai ada warga yang kembali ditangkap karena kasus ini,” sebut Kapolsek Ketapang.
Sejauh ini di Kotim telah ada dua orang tersangka kasus pembakaran lahan. Satu di wilayah hukum Polsek Ketapang, dan satu di wilayah Polsek Jaya Karya, Samuda.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post