SAMPIT – Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bermain sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kemudian anggota Stres Narkoba Polres Kotim, malakulan penyelidikan.
“Kami berhasil menemukan titik terang, bahwa yang bersangkutan sedang menguasai narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Jakin, Senin 21 Desember 2020. Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SMP RT 25 RW 02 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang.
Anggota kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka atas nama IR dan AR, serta dilakukan penggeledahan atas yang bersangkutan. “Baik penggeledahan badan maupun kendaraan dan kami berhasil mendapatkan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total 151,27 gram,” ungkapnya.
Barang ini didapatkan dari kedua tersangka yang diletakkan di box motor yang mereka kendarai. Sabu tersebut didapat di dalam kotak yang bertulisan teh kotak kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditaruh di box motor.
“Kita juga mengamankan dua buah handphone. Terhadap yang bersangkutan kami sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tengang narkotika,” tegasnya.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. Kuat dugaan bahwa yang bersangkutan adalah bandar, karena jumlah yang ditemukan pada yang bersangkutan. Dari informasi awal mereka juga mengaku menyiapkan barang ini untuk perayaan tahun baru.
“Tapi mohon maaf sesuai dengan petunjuk bupati tahun baru tidak ada perayaan dan juga narkotika sudah diamankan,” sebutnya. Lebih lanjut AKBP Jakin mengatakan, kasus ini masih didalami dan barang ini berasal dari Kalimantan Barat. Barang ini belum sempat dipasarkan dan sudah berhasil ditangkap.
“Sebagian besar sabu ini akan diedarkan pada malam tahun baru, karena pada malam itu harga sabu akan meningkat,” ujarnya. Yang bersangkutan memang sudah masuk radar Polres Kotim, dimana pengintaian sudah dilakukan sejak lama. Namun baru berhasil ditangkap sekarang berkat informasi yang di dapat.
Sedangkan kedua terdakwa mengaku IR hanya pengangguran dan AR adalah pegawai delivery makanan. “Saya juga kadang-kadang memakai barang tersebut,” ujar IR. Kedua tersangka mengaku adalah orang Sampit, dan mereka menyesal telah melakulam perbuatan tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post