SAMPIT – Keuntungan yang besar dengan waktu singkat membuat kebanyakan orang tergiur untuk usaha jual beli narkotika, terutama jenis sabu yang kisaran harganya lumayan tinggi.
Bahkan salah seorang terdakwa yakni H Rusbandi alias H Bandi rela meninggalkan pekerjaannya sebagai pedagang sembako hanya untuk menggeluti profesi barunya yakni menjual sabu.
Namun malangnya, usaha itu tidak berlangsung lama. Dirinya tertangkap polisi dan saat ini dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kepemilikan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Jumat 18 Desember 2020.
Ditegaskan oleh majelis hakim, pihaknya sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yang menjerat terdakwa sebagaimana pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap pada Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 40 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya begitu juga dengan jaksa.
Dan dalam vonis hakim juga, barang bukti berupa 3 paket sabu serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan paketan Sabu itu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu barang bukti berupa uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 300 ribu dirampas untuk negara.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post