SAMPIT – Hakim, seorang pemuda asal Kota Sampit ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Warga Jalan Ir H Juanda, Kecamatan MB Ketapang yang memiliki nama lengkap Said Abdul Hakim ini ditangkap saat berada didalam sebuh kamar hotel yang berada di Kecamatan Baamang bersama seorang wanita.
“Tersangka masih berusia 21 tahun. Dia ditangkap saat berada di kamar hotel bersama pacarnya. Saat itu mereka hendak mengonsumsi sabu, namun belum sempat,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu, 6 Juli 2019.
Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menemukan 3 paket sabu seberat 1,53 gram yang disembunyikan tersangka di dalam lemari pakaian. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu buah potongan sedotan pelastik, telepon seluler berbasis android dan uang Rp 300 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Pria yang hanya mengenyam pendidikkn hingga kelas 1 SMP ini telah lama diincar oleh aparat kepolisian setempat. Namun saat diinterogasi, tersangka berdalih menggeluti bisnis yang melanggar UU Narkotika ini baru tiga bulan sebelum tertangkap.
“Sudah hampir setengah tahun ini tersangka kami TO. Alhamdulillah akhirnya tertangkap. Ngakunya baru 3 bulan jualan sabu, sebelumnya cuman jadi kurir,” jelas Iptu Arasi.
Sabu di jual dalam paket hemat, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dalam 1 gram sabu, Hakim mendapatkan keuntungan bervariatif. Sabu dibelinya melalui seorang bandar yang ada di Sampit. Satu gram sabu dibeli seharga Rp1,6 juta.
“Kadang dapat untung hingga Rp400 ribu pergramnya. Uangnya saya tabung buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya tidak memiliki pekerjaan. Awalnya cuman ikut teman ngantarkan sabu, diupah Rp 100 ribu sekali ngantarkan barang,” kata tersangka saat dibincangi Matakalteng.com.
Dari hasil penjualan sabu, tersangka mampu membeli satu unit motor secara tunai. Aparat kepolisian yang tergabung dalam Tim Cobra Polres Kotim kini tengah menyelidiki keberadaan bandar pemasok sabu ke Hakim.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post