SAMPIT – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemilihan ulang itu dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya pelanggaran saat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.
“Memang di Kotim ada dilakukan PSU di dua TPS yaitu TPS 20 dan 08,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fatonah Purnaningsih, Minggu 13 Desember 2020.
Siti Fatonah menerangkan, sesuai dengan peraturan KPU atau PKPU, PSU bisa terjadi berawal adanya rekomendasi dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengenai keputusan Panwascam merekomendasikan PPK untuk melaksanakan di TPS tersebut.
“Dari PPK melaporkan ke KPU, lalu kami melakukan pemilihan ulang, karena memang dari hasil pleno kami sesuai dengan peraturan ada beberapa hal yang menyebabkan PSU, salah satunya adalah ketika adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan,” terangnya.
Selain itu, penyebab dilakukannya PSU adalah adanya pemilih yang memilih lebih dari satu dalam satu TPS. Sehingga ketentuan tersebut yang membuat KPU Kotim melakukan PSU pada dua TPS tersebut.
TPS yang dimaksud adalah, TPS 08 di Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang dengan kesalahan karena membuka kotak suara sebelum jam yang ditentukan. Sedangkan TPS 20 di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang karena diduga adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Hal tersebut terlihat dari perbedaan hasil suara antara Pilgub Kalteng dan Pilbub Kotim, yaitu 208 suara untuk Pilgub dan 204 untuk Pilbub.
Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap untuk TPS 08 sebanyak 336 orang. Laki-laki sebanyak 170 orang, dan perempuan 166 orang. Untuk TPS 20 jumlah pemilih tetap sebanyak 404 orang, laki-laki 201 orang, dan perempuan berjumlah 203 orang.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post