KUALA KAPUAS – Hasil dari kunjungan kerja (Kunker) jajaran Komisi I DPRD Kapuas ke Pemko DKI Jakarta akan membawa perubahan bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.
Sebab, kedepannya nanti PDAM Kapuas akan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Robert Linuh Gerung yang memimpin langsung kunker Komisi I ke DKI Jakarta melalui sambungan telepon, Kamis 4 Juli 2019.
Robert panggilan akrabnya menuturkan Perubahan tersebut sesuai dengan PP 54 tahun 2017 tentang Perubahan nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terpisah, Direktur utama PDAM Kapuas Agus Cahyono ST membenarkan perihal tersebut, bahwa akan terjadinya perubahan nomenklatur PDAM Kapuas menjadi Perumda.
“Ada nilai tambah dari perubahan nomenklatur tersebut sesuai PP 54 Tahun 2017 dimana pihak umum bisa andil dalam pengelolaan,” katanya. Memang lanjut Agus, hasil dari kunker tersebut akan disampaikan kepada Bupati Kapuas, sebagai bagian tindak lanjut hasil dari Kunker jajaran DPRD komisi I Kapuas.
Namun, pihaknya dari PDAM Kapuas akan membahas lebih dahulu ditingkat internal. Setelah itu akan dilakukan rapat kerja PDAM dengan instansi terkait lainnya di Pemkab Kapuas. Dalam hal tersebut sambungnya lagi, PDAM Kapuas harus segera melakukan penyesuaian pasca terbitnya PP 54/2017. Meski tidak ada perubahan yang signifikan dijajaran PDAM Kapuas.
“Boleh dibilang kami hanya ganti baju saja. Sebab tidak banyak yang berubah,” terangnya. Diakui Agus setelah perubahan ini ada hal prinsip yang dilakukan Perumda dalam hal mengelola usaha yang dijalani akan lebih transfaran, seperti masalah honor karyawan tentunya akan diatur dengan jelas sesuai ketentuan dalam aturan yang baru.
Peubahan ini katanya dialami semua perusahaan daerah yang ada di Indonesia. Bahkan PDAM didaerah lain sudah ada yang menerapkan perubahan tersebut dan dalam waktu dekat nanti PDAM Kapuas akan melakukannya sesuai amanat pasca terbitnya PP 54 tahun 2017 tersebut.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post