NANGA BULIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau selaku pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 menanggapi adanya pembagian bantuan sosial kepada masyarakat oleh sejumlah perusahaan.
Dijumpai diruang kerjanya, Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya pembagian bansos di kalangan masyarakat sehari sebelum hari pencoblosan.
“Kemarin ada laporan dari warga yang masuk ke Bawaslu, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan dan tidak menemukan adanya unsur materi pelanggaran pemilu,” ungkapnya, Selasa 8 Desember 2020, malam.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Lamandau hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya pembagian bansos oleh lembaga ataupun perusahaan.
“Ada empat unsur yang masuk materi pelanggaran pemilu yakni Kode etik, unsur pidana pemilu,administrasi dan pelanggaran hukum lainnya. Hingga saat ini Bawaslu Lamandau baru menangani satu kasus pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran netralitas ASN, kasus tersebut sudah di lanjutkan prosesnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu Lamandau tidak menemukan adanya materi pelanggaran pemilu dalam kegiatan pembagian bansos yang sempat viral di media sosial di kalangan masyarakat Lamandau baru-baru ini.
“Sekali lagi kami tegaskan, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu dalam kegiatan pembagian bansos yang dilaporkan oleh beberapa warga itu,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Endah Astuti Ningsih selaku koordinator bidang hukum penangan pelanggaran Bawaslu Lamandau menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait adanya dugaan politik uang pada pembagian bansos oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, namun tidak menemukan adanya materi pelanggaran pemilu.
“Beberapa waktu lalu kami lakukan pengecekan adanya pembagian bantuan sosial dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di kecamatan Sematu Jaya, tidak kami temukan adanya unsur materi pelanggaran pemilu disana, jadi itu bukan pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Endah membeberkan bahwa dirinya juga turun langsung melakukan pengecekan bantuan sosial dari dunia usaha di Kelurahan Nanga Bulik dan juga tidak menemukan adanya peanggaran pemilu.
“Kami cek semua, dari barang-barang dan uang yang dibagikan dalam prmbagian bansos tersebut, dan tidak ada materi pelanggaran pemilu,” kata Endah.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post