PALANGKA RAYA – Salah satu upaya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam mempercepat penanganan Covid-19 di area zona merah di Palanngka Raya, Ia menerbitkan dua instruksi, yaitu instruksi percepatan penanganan Covid-19 di area zona merah dan instruksi wajib protokol kesehatan.
Salah seorang Anggota DPRD Palangka Raya, H M Khemal Nasery mengatakan, bahwa langkah yang diambil Walikota dalam penanganan Covid-19 sudah tepat, sebab hal ini sangat diperlukan di kota Cantik.
“Meskipun tidak menerabkan PSBB , bukan berarti semuanya dapat bebas semana-mena dan tehindar dari bahaya Covid-19. Oleh sebab itu instruksi wali kota yang salah satunya adalah pelaksanaan rapid test secara massal sangat perlu didukung demi kebaikan bersama” tuturnya, Jumat 3 Juli 2020.
Khemal juga menambahkan, jika terobosan yang menarik sangat dibutuhkan dalam upaya rapid test massal, agar masyarakat banyak mau mengikuti intruksi ini. Karena saat ini banyak masyarakat yang belum berani melaksanakan rapid.
Selanjutnya Khemal juga berharap, dengan adanya instruksi wali kota ini, maka perlahan-lahan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap menjalankan roda perekonomian daerah sembari displin terhadap protokol kesehatan.
Bagaimanapun juga ujar Khemal, geliat pembangunan harus tetap dapat beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru, asalkan penerapan protokol kesehatan dapat dijalankan dengan maksimal dan displin, sambil upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan dan dukung.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post