SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit sudah sering kali memvonis terdakwa kasus peredaran narkotika, seperti hari ini terdakwa Sugiono alias Telo yang merupakan pengedar sabu dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.
Hakim pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan mengatakan, terdakwa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu dirinya juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Setelah mendengarkan amar putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit, atas vonis tersebut terdakwa menerimanya.
“Saya terima putusan ini yang mulia,” ujar Sugiono, Rabu 2 Desember 2020.
Begitu juga dengan JPU, dalam vonis hakim tersebut barang bukti sebanyak 5 paket sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui dari fakta persidangan, Sugiono diamankan pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket yang ditemukan dalam 3 kamar yang ditempati terdakwa.
Sabu itu titipan Sigit, terdakwa diminta untuk menjualnya dan sabu diserahkan pada Minggu, 2 Agustus 2020 di Jalan Kerinci, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post