PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus dua bandar togel di Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya.
Kedua bandar tersebut yakni Rudy Bin Syahran (39) dan Abdul Hadi bin Tarmizi (40), berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di kawasan tersebut pada Minggu 30 Juni 2019 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan bahwa Subdit II/Jatanras mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 13:00 WIB, beserta sejumlah barang bukti.
Dari keduanya pihaknya turut mengamankan uang tunai Rp1.145.000, Dua unit Printer Bluetooth Warna Hitam Merk Eeppos, tiga buah HP merk Oppo type A5S dan Vivo type Y83 serta Hp Nokia 105 warna hitam.
“Satu unit kalkulator, tiga rol kertas print, 42 struk atau kupon penjualan nomor dan tiga lembar grafik angka keluar serta dua buah buku tulis yang digunakan untuk merumus,” katanya Rabu 3 Juli 2019.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
(ru/matakalteng.com)
Discussion about this post