PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengajak masyarakat untuk mematuhi dan displin terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota setempat, dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Contohnya aturan yang berlaku bagi para pelaku usaha kuliner serta para konsumennya. Dimana harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan serta jaga jarak,” tuturnya, Selasa 9 Juni 2020.
Seperti yang diketahui ujar Sigit, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan surat edaran wali kota nomor 368/124/BPBD/Covid-19/V/2020. Yang dimana dalam surat edaran itu menekankan para pelaku usaha kuliner wajib menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Para pelaku usaha kuliner juga wajib menerapkan pembatasan jarak antar pembeli secara disiplin, serta hanya melayani pembelian dengan cara dibungkus (take away) serta tidak diperkenankan makan di tempat (dine in),” Tambahnya.
Sigit juga menganjurkan para pelaku usaha di tengah pandemi saat ini mengoptimalkan penjualan melalui media dalam jaringan atau online, guna membatasi bersentuhan secara langsung.
“Berjualan menggunakan sistem online ini akan memudahkan konsumen dalam hal membeli produk yang diperlukan, sehingga perputaran ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, selain menggunakan cara daring maka pola jual beli juga dapat dilaksanakan dengan cara pesan dan antar menggunakan aplikasi ojek online maupun sejenisnya, yang sudah ada di Kota Cantik.
“Sistem penjualan secara online diharapkan pemerintah akan cukup efektif memutus mata rantai penyebaran pandemi ini, sebab akan menghindarkan kerumunan serta kontak langsung dengan banyak orang,” tuturnya. Baiknya lagi ujar Sigit, saat ini sudah banyak masyarakat yang melek dan menggunakan aplikasi media sosial untuk ladang jualan mereka.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post