PALANGKA RAYA – Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang meminta agar seluruh daerah di Indonesia melakukan upaya pemulihan ekonomi akibat meluasnya pandemi Covid-19. Plt. Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail bin Yahya mengatakan, ditengah lesunya perekonomian belanja pemerintah dapat menjadi penggerak utama roda perekonomian. Maka dari itu menurut Habib realisasi anggaran tahun 2021, baik APBN maupun APBD harus segera dilakukan sejak awal tahun.
“Kepada Bupati/Wali Kota, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saya minta agar segera mengambil langkah-langkah sebagai upaya realisasi DIPA Tahun Anggaran 2021 pada awal tahun 2021,” ujar Habib, Jumat 27 November 2020.
Habib juga menambahkan kepada setiap pemegang anggaran agar memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Habib menegaskan APBN dan APBD Tahun 2021 harus bisa menjadi instrumen untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut Habib juga mengatakan perekonomian masyarakat tentunya terdampak Covid-19, di mana masyarakat ada yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan mata pencaharian. Program bantuan sosial sendiri diupayakan untuk dapat disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di awal Januari 2021.
“Diharapkan dengan adanya bantuan social ini dapat meningkatkan belanja masyarakat, maka konsumsi turut meningkat, sehingga dapat menggerakkan ekonomi di lapisan masyarakat,” ungkap Plt. Gubernur Kalteng.
Plt. Gubernur Habib Ismail pun menyatakan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2021 harus benar-benar mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalteng dan terhindar dari berbagai tindak korupsi.
“Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DIPA Tahun 2021 harus ditingkatkan, sehingga hasilnya kita harapkan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Saya imbau agar pelaksanaan anggaran Tahun 2021 harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tandas Plt. Gubernur.
Gubernur Habib Ismail juga meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota agar seluruh dokumen DIPA Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 diserahkan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2020.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post