SAMPIT – Berulang kali melakukan aksi pencurian, Windra Hardianto (20) diamankan petugas. Ia mencuri uang dan barang milik Fitri Indriani yang mempekerjakan Windra dirumahnya sebagai tukang bangunan.
Fitri mengalami kerugian sebesar Rp 12,3 juta lantara dicuri Windra, perhiasan, hingga pakaian korban. Menurut tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), perbuatan tersebut dilakukannya ketika sedang bekerja di kediaman korban.
“Saya mengambil itu tidak hanya satu kali, namun beberapa kali, saat korban lengah dan ada kesempatan saya mengambilnya,” ujarnya, Jumat 27 November 2020.
Diketahui, pertama uang korban diambil sebesar Rp 1 juta dari dompet korban yang disimpan di atas lemari sepatu, ketika itu tersangka sedang mengaduk semen melihat korban meletakkan dompetnya di atas lemari sepatu.
“Uang itu saya ambil dari dalam dompet, dan saat istirahat baru saya menghitung jumlah uangnya dan yang saya ambil sebesar Rp 1 juta,” pengakuannya.
Di hari berbeda, kemudian ia mengambil sebesar Rp 1,5 juta, Rp 800 ribu dan dibeberapa tempat lainnya lagi hingga total uang yang berhasil dicuri Rp 4,8 juta.
Saat diminta memindahkan lemari, tersangka juga berhasil mengambil sebuah cincin emas, serta saat kondisi rumah sepi tersangka juga mengambil 2 pasang sepatu dan 2 lembar celana panjang di tempat pencucian pakaian.
Data yang diperoleh Jumat, 27 November 2020 perbuatan itu dilakukan tersangka pada Agustus hingga 12 September 2020 di komplek perumahan Bina Karya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post