SAMPIT – Berkas tahap II tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Surya dilimpahkan Di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Terungkap bahwa tersangka sudah enam kali membeli sabu dengan seorang bandar perempuan inisial M.
Surya menyebutkan terakhir kali membeli sebanyak setengah kantong seharga Rp 3,2 juta. Hal itu diakuinya dihadapan jaksa penuntut umum Kejari Kotim.
“Saya pertama kali membeli sabu pada bulan Juli 2020 sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 6,5 juta. Dan sudah 6 kali saya membeli dengan M sejak bulan itu hingga akhirnya ditangkap ini,” ujarnya, Kamis 26 November 2020.
Diketahui, sabu itu diterima tersangka di warung depan rumahnya, di mana yang kedua pada bulan yang sama sebanyak 1 kantong juga. Sementara ketiga dan keempat pada bulan Agustus 2020 masing-masing sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 3.250.000.
Dan yang kelima pada September 2020 sebanyak setengah kantong, dan yang keenam sebelum diamankan membeli setengah kantong dengan jumlah yang sama.
“Sabu itu saya beli dengan M untuk saya edarkan kembali,” beber tersangka Surya.
Dirinya menjelaskan, bahwa ia ditawari oleh M sabu tersebut via telepon, setelah sepakat M mengantarkan sabu ke rumahnya. Dari setiap penjualan sabu itu tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta.
Tersangka diamankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Muchran Ali, RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dan barang bukti lain seperti, dompet, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post