SAMPIT – Jajaran Polres Kotim berhasil mengamankan dua truk yang berisi puluhan puluhan potong kayu benuas ilegal di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu, 30 Juni 2019.
“Ada 79 potong kayu benuas ilegal berbagai ukuran yang kami amankan lantaran tidak memiliki dokumen resmi,” ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Achmat Bayu Martono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos kasus ilegal loging itu, Senin, 1 Juli 2019.
Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Polres Kotim yang sedang melakukan patroli. Saat berada di jalan Poros, Desa Tumbang Sangai, km 6, Kecamatan Telaga Antang, aparat melihat ada truk tersebut melintas.
Saat diperiksa ternyata kedua truk ini berisi kayu benuas yang tidak memiliki dokumen resmi. Dua orang sopir truk bernama Mahmudin dan Hadarani dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Aparat yang bertugas sedang berada disekitaran lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini jajaran Polres Kotim masih mencari keberadaan pemilik puluhan potong kayu ilegal itu.
“Ada dua orang sopir yang baru tertangkap. Selain kayu benuas tanpa dokumen, barang bukti lainnya yang kami amankan adalah dua unit truk, KH 8634 AV dan DA 8735 BP,” tukas Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post