SAMPIT – Penyebaran virus Korona atau Covid-19 hingga saat ini masih belum bisa dikendalikan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk itu Polsek Ketapang gencar melakukan operasi yustisi guna menekan angka penyebaran virus mematikan ini.
Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Thomas Tortet melalui Kanit Sabhara Polsek Ketapang Iptu Anwar mengatakan, petugas polsek Ketapang dan petugas Koramil Ketapang berkerjasama menggelar operasi di Simpang 4 Pelita dan Suprapto pada hari ini.
“Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker akan diberhentikan petugas untuk diimbau kemudian diberikan masker secara gratis,” ujarnya, Senin 23 November 2020.
Lanjutnya, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kotim. Pihaknya terus melakukan operasi yustisi di tempat – tempat kerumunan. Mengingat Ketapang merupakan wilayah perkotaan, mak pihaknya bekerja keras membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
Dirinya mengatakan, masyarakat yang ditemukan melanggar sangat kooperatif. Mereka bersedia mendengarkan apa yang disampaikan petugas dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat menghargai aparat yang bertugas. Bahkan, mereka mau diberhentikan meski perjalanannya sedikit terganggu,” ujarnya. Iptu Anwar mengimbau agar protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2020 tetap dipatuhi untuk menekan dan mencegah angka kasus Covid 19 agar tidak meningkat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post