SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga siang ini masih belum menerima hasil Rapid Test dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
“Sampai sekarang belum kabar hasil Rapid Test dari Paslon,” kata Siti Fatonah Purnaningsih ketua KPU Kotim, Senin 22 November 2020. Hasil Rapid Test tersebut merupakan syarat mutlak Paslon untuk melaksanakan debat publik pertama yang akan dilaksanakan tanggal 23 November atau tepatnya pada malam nanti pukul 19.00 WIB.
Siti Fatonah Purnaningsih mengungkapkan jika terdapat salah satu Paslon dengan hasil Rapid Test reaktif maka tidak dapat mengikuti debat tersebut. “Iya kita berharap semua non-reaktif dan sehat semuanya,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan Rapid Test tersebut tidak hanya berlaku pada Paslon namun juga berlaku pada semua peserta yang hadir dalam pelaksanaan debat publik tersebut, termasuk para awak media yang melakukan peliputan.
“Ini sesuai peraturan KPU, untuk mencegah mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada,” tutur Siti Fatonah.
Dirinya pun berharap kegiatan yang akan Segera dilaksanakan dan tinggal menghitung berapa jam tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui Paslon dan program yang dimiliki para Paslon. Untuk menentukan pemimpin masa depan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post