SAMPIT – Kota Sampit merupakan salah satu kota tertua dan terpadat penduduknya di Kalimantan Tengah, saat ini setiap musim hujan tak luput dari langgananan banjir teruma pada daerah-daerah tertentu.
Adapun kawasan yang sering kebanjiran yakni Rumah Sakit dr. Murjani dan Komplek UKA, Jalan A. Yani dekat rumah jabatan Bupati, Jalan Cilik Kriwut, Jalan Ahmad Yani, Gatot Subroto, Jalan Jambu, Perumnas jalan HM. Arsyad, Jalan MT. Haryono, perumahan pendawa Jalan Sudirman dan lainya.
Hj Suprianti Rambat selaku calon Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, kondisi ini sangat meprihatinkan pada saat musim hujan. Bila mana tingkat curah hujan besar maka lokasi tersebut akan mudah digenangi air yang berpariasi ketinggiannya.
“Bahkan ada yang hampir satu meter tingginya seperti daerah vital yaitu rumah sakit umum dr. Murjani Sampit yang sangat membahayakan khususnya bagi pasien yang sedang opname,” ujar Hj Suprianti Rambat didampingi konsultan politiknya M Gumarang, Minggu 22 November 2020.
Lanjutnya, untuk itu maka salah satu Program Pemukiman Perkotaan Sehat (P3S) yang dicanangkan pihaknya adalah pembangunan normalisasi sungai atau saluran primer alam maupun buatan serta saluran sekundernya di dalam Kota Sampit.
Seperti sungai pemuatan inhutani, sungai mentawa atau sungai taluk masjid, sungai tambulihan, sungai baamang, dan sungai primer buatan seperti pengeringan jalan Sudirman, jalan Pelita Barat ujung, jalan Kapten Mulyono jembatan putih kesemua saluran primer tersebut akan dilakukan pembangunan atau penguatan untuk normalisasi termasuk segala saluran skundernya menuju sungai mentaya.
“Dan kalau perlu dibuat waduk-waduk penampungan sementara untuk mencegah luapan air seperti daerah-daerah vital yakni rumah sakit dr.Murjani Sampit,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kemudian juga melakukan pembenahan atau penguatan terhadap saluran semua gorong-gorong dalam perkotaan dengan mengoptimalkan segala unsur terkait dalam penanganan gorong-gorong tersebut. sampai ketingkat paling bawah yaitu rukun tetangga maupun setiap warga dengan dilandasi oleh regulasi yang menjadi acuan tata kelola dan landasan hukum.
“Baik berupa perbup ataupun perda yang mana regulasi tersebut memberikan jaminan terhadap lancarnya air mengalir dari setial gorong-gorong di depan rumah warga atau rumah/bangunan milik siapun tanpa pengecualian,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengoptimalan terhadap petugas sampah mulai dari pasukan kuning maupan peran depo-depo sampah yang dibawah DLH, lurah dan RT serta warga berdasarkan regulasi yang ada akan menjamin tentang pengelolaan sampah yang betul, agar lingkungan menjadi selalu bersih karena merupakan satu kesatuan terhadap penanganan lancarnya drainase lingkungan di pemukiman masyarakat perkotaan khususnya.
“Kemudian pemerintah daerah akan memberikan suatu penghargaan bagi pemukiman masyarakat yang terbaik setiap tahunnya seperti berupa, beasiwa untuk anaknya sekolah dan bentuk lainnya bagi warga yang terpilih,” sebutnya.
Begitu pula bagi tempat-tempat lembaga atau tempat swasta/perusahaan juga tak luput menjadi penilaian untuk mendapatkan penghargaan (reward) untuk swasta.
“Misalnya bantuan permodalan bagi pedagang kecil dan memberikan pelayanan prioritas dalam pengurusan perijinan bagi pengusaha atau ekonomi menengah, besar dan pemberian pernghargaan berlaku hanya dalam masa tahun tersebut,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post