PALANGKA RAYA – Dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, diusulkan dicabut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Palangka Raya.
Dua raperda inisiatif tersebut, sudah cukup lama diajukan pada tahun 2015 lalu. Terdiri dari raperda tentang pengelolaan sungai dan danau, selanjutnya tentang penyelenggaraan arena hiburan dan ketangkasan.
Riduanto, selaku Ketua Bapemperda DPRD Palangkaraya mengatakan, ditunggakannya kedua rancangan hukum daerah ini karena tidak bisa di selesaikan. “Ada alasan mendasar hingga regulasi, itulah sebab mengapa DPRD Tidak bisa melanjutkan,” ujar Riduanto, Senin 3 Februari 2020.
Salah satu penyebabnya, karena pencabutan UU nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Didalam amat putusan, MK juga mencabut PP yang berkaitan dengan UU tersebut.
“Ketika Aturan yang lebih tinggi dicabut, hal ini akan mempengaruhi hal lain, salah satunya rancangan raperda yang tidak bisa dilanjut. Sebab aturan hukum itu menjadi salah satu dasar pemberntukan taperda inisiatif temtang pengelolaan sungai dan danau” jelasnya.
Untuk raperda inisatif tentang penyenggaraan arena hiburan dan ketangkasan. Tidak dapat diselesaikan pembahasannya sebab banyak tumpang tindih aturan, khususnya berkaitan kepariwisataan hingga aturan di perizinan.
“Sudah dua aturan yang mencakup tentang arena hiburan dan ketangkasan. Semua itu masuk dalam kepariwisataan dan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Bapemperda bersama Pemko Palangka Raya sepakat bersama mencabut dua rancangan raperda inisiatif tersebut, dan tidak dilanjutkan dalam pembahasan. “Hal ini dilakukan agar tiada tunggakan bagi DPRD kota palangkaraya,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post