PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Basirun B. Sahepar mengatakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) perlu dilakukan perubahan pada peraturan daerah Kota Palangka Raya nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan saat membuka rapat paripurna di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya, secara virtual, Senin (16/11) lalu.
Sementara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Rusdiansyah mengatakan dari hasil pembahasan antara DPRD dan pemko setidaknya didapat beberapa perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan terhadap perubahan perda pajak daerah.
“Judul tak ada perubahan, namun ada perubahan dalam beberapa redaksi dan substansi di dalam perda tersebut. Terdapat beberapa tambahan dasar hukum, dan pasal-pasal yang disempurnakan serta dilakukan perubahan serta penambahan definisi,” ujarnya, Jumat 20 November 2020.
Salah satu contoh penyesuaian dalam raperda tersebut antara lain dalam pasal 66 ada perubahan sehingga berbunyi, masa pajak adalah jangka waktu yang diatur dengan peraturan kepala daerah paling lama 3 bulan kalender, yang kemudian digunakan wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post