PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengamankan oknum kepala sekolah (Kepsek) dan dua orang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palangka Raya jalan Temanggung Tilung, diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua siswa dengan modus kenaikan kelas.
“OTT itu sekitar pukul 11.00 WIB dan mengamankan oknum Kepsek berinisial SA dan dua orang guru berinisial S dan R saat berada di ruang kerja Kepsek tersebut,” kata Kepala Kejari Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kasi Intel Mahdi Suryanto, Sabtu 29 Juni 2019.
Mahdi menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat atau orang tua siswa. Dari lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan tiga buah amplop berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan jumlah Rp 500 ribu dan totalnya Rp1,5 juta. Selain uang, tim juga berhasil mengamankan beberapa tas, handphone dan dokumen terkait dugaan kasus itu.
“Untuk dugaan sementara adalah pemerasan yang dilakukan oknum kepsek dan dua orang oknum guru di sekolah terhadap beberapa orang tua wali murid dalam rangka kenaikan kelas anaknya,” kata Mahdi.
Kasi Intel Kejari setempat menegaskan, perkara ini terus dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam guna mengetahui apakah oknum kepsek dan guru-guru tersebut, bersalah atau tidak sesuai laporan para orang tua murid yang meresa dirugikan dengan adanya hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu juga nantinya apakah yang ketiga oknum itu bisa dikenakan tindak pidana, atau diserahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) setempat nantinya pihak tim akan meberikan kabar kepada para awak media yang ingin mengetahui kejelasan dari apa yang dilakukan pihaknya pada hari ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Kemudian ada tiga orang tua murid yang akan dilakukan pemeriksaan karena mereka yang melaporkan permasalahan ini, agar perkara tersebut jelas,” tandas Mahdi.
(nt/matakalteng.com)
Discussion about this post