PALANGKA RAYA – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Kalteng, Ben-Ujang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur (cagub) petahana H Sugianto Sabran.
Pasalnya, dugaan itu berkenaan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perangkat desa se-Kalteng. Kuasa Hukum tim Ben-Ujang, Baron Ruhut Binti mengatakan adanya kejanggalan dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
Surat dari Pemerintah Provinsi Kalteng atas nama Gubernur Kalteng ditanda tangani oleh Sekda Kalteng dinilai memiliki kepentingan politik. Pasalnya saat surat tersebut di tandatangani, Pelaksana Tugas (Plt) gubernur telah ditunjuk sehingga surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh Plt Gubernur.
“Jika ini untuk kepentingan pemerintah, harusnya surat tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur. Pada kondisi ini petahana sedang cuti dari statusnya sebagai gubernur,” ujar Baron, Selasa 10 November 2020.
Surat ini berisi bantuan keuangan dari Pemprov Kalteng berupa tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkatnya dan bersifat hibah. “Kami lihat surat ini substansinya untuk kepentingan politik, surat ini bungkusnya untuk pemberantasan Covid-19 yakni insentif, apa kepentingannya?,” ucapnya.
Atas dasar inilah pihaknya memasukkan laporan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan meminta dilakukan uji kebenaran terkait adanya kepentingan politik.
“Bawaslu adalah tempat mengadu, sehingga kami harapkan bisa ditindaklanjuti. Diduga uang itu sudah dibagi karena data yang diminta paling lambat 12 Oktober,” beber Baron.
Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan gubernur/wakil gubernur sebagai petahana melanggar dalam hal ini menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik melalui program, kewenangan dan pembagian dana-dana. maka petahana dikenai sanski pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Bawaslu Kalteng Ramly membenarkan pihaknya telah menerima laporan daripada tim pemenangan 01 dengan nama terlapor tertulis Sriosako. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran oleh tim nomor urut 02 dengan enam poin yang tertulis dalam laporan.
“Laporan sudah kita terima dan akan kita cermati serta di uji sesuai dengan prosedur. Laporan akan kami plenokan untuk mengetahui bisa atau tidaknya laporan tersebut di proses. Pengkajian awal akan dilakukan selama dua hari terhitung dari diterimanya laporan itu,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post