KUALA KURUN – Sampai Bulan November Tahun 2020, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memfasilitasi pembentukan lima unit koperasi.
“Sudah ada lima koperasi yang kami fasilitasi pembentukannya, dimana tiga koperasi sudah berbadan hukum dan telah keluar akta notaris, dan dua lainnya masih dalam pengajuan badan hukum,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, melalui Kabid Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM Margarethae, Senin, 9 November 2020.
Dia mengatakan, tiga koperasi yang sudah berbadan hukum tersebut, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Central Borneo yang berkedudukan di Kota Kuala Kurun, Koperasi Produsen Kahayan Maju Bersama diDesa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu, serta Koperasi Produsen Manuntung Panambahan Belum, di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.
“Sedangkan dua koperasi yang masih dalam pengajuan badan hukum adalah koperasi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Manuhing, serta koperasi di Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan,” tuturnya.
Dia mengakui, sebenarnya banyak yang menghubungi dan meminta untuk difasilitasi dalam pembentukan koperasi, namun karena terkendala pandemi Covid-19, sehingga itu tertunda.
“Karena terkendala Covid-19, kami menyarankan agar sebelum mengundang dinas, mereka mengadakan rapat internal dulu. Setelah tercapai kesepakatan dalam rapat, mereka bisa berkonsultasi mengenai persyaratan dan apa yang harus disediakan jika mengundang dinas,” ujarnya.
Dalam pembentukan koperasi, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni mempunyai nomor rekening, memenuhi kuorum 20 plus satu pengurus dan anggota, menyediakan nama koperasi paling tidak dua nama untuk pengajuan ke notaris.
“Bagi koperasi yang akan difasilitasi pembentukannya, juga harus membuat spanduk yang menyatakan bahwa benar ada pembentukan disana, membuat daftar hadir sebagai salah satu persyaratan pengajuan badan hukum ke notaris,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga selalu melakukan pengawasan terhadap koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari situ, akan dapat diketahui perkembangan usaha koperasi, maju mundurnya koperasi, dan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
“Dari RAT ini, kami dapat mengawasi dan mengetahui perkembangannya. Jadi, RAT harus mereka dilaksanakan setiap satu tahun, selambat-lambatnya pada Bulan Juni,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post