KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) telah memperpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat desa, yakni Bereng Jun, Tumbang Jalemu, dan Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, serta Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan.
“Masa jabatan anggota BPD di empat desa tersebut berakhir pada tahun ini, dan sebenarnya sudah dilakukan pengisian keanggotaan BPD, namun ditunda karena pandemi Covid-19,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, Kamis, 5 November 2020.
Sejauh ini, pengisian keanggotaan BPD di keempat desa itu sudah berjalan hingga tahapan penetapan calon anggota BPD. Namun, itu juga ditunda karena pandemi Covid-19. Karena masa jabatannya sudah berakhir, maka dilakukan diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Untuk batas waktu, kami tidak bisa memastikan sampai kapan diperpanjang, karena itu tergantung pada pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD. Selama belum dilaksanakan, maka keanggotaan BPD yang sekarang masih tetap akan menjabat,” ujarnya.
Dia mengakui, pandemi Covid-19 tidak hanya membuat pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD di keempat desa tersebut ditunda, namun juga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020.
“Dari Pemkab Gumas telah merencanakan Pilkades Serentak tahun 2020 akan digelar pada 3 November ini. Namun karena terjadi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan pilkades di 14 desa yang ada di Kabupaten Gumas juga ditunda,” tuturnya.
Setelah ditunda, direncanakan untuk pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD di empat desa tadi, serta pilkades serentak di 14 desa, akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
“Rencananya pada tahun 2021, itu pun untuk tanggal belum dipastikan karena melihat status keadaan darurat di daerah terkait Covid-19. Yang jelas, kami telah mempersiapkan semuanya yang dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post