SAMPIT – Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menjalankan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui, saat ini pelaksanaan tahapan Pilkada di Kotim sudah memasuki masa kampanye. Dimana dalam kampanye ini tentu mengharuskan adanya dana yang dikeluarkan, namun dana tersebut tidak hanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja, pasangan calon (Paslon) itu sendiri diperbolehkan menyumbang dana untuk kampanye.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, hari ini pihaknya telah menetapkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2020.
“Dimana masing-masing paslon yakni ada empat paslon di Kotim, semuanya ada sumbangan dana kampanye,” ujarnya, Selasa 3 November 2020.
Disebutkannya, adapun jumlah dari LPSDK masing-masing paslon yakni, Paslon Halikinnor-Irawati (HARATI) sebesar Rp 288.318.800, Paslon Suprianti Rambat-M Arsyad (Kotim Super) Rp 145.000.000, Paslon M Taufiq Mukri-Supriadi (PANTAS) Rp 28.820.000 dan terakhir Paslon M Rudini Darwan Ali-Samsudin (Kotim Bercahaya) Rp 691.850.000.
“Untuk itu, jumlah terbanyak yakni pasangan M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, diposisi kedua ada Halikinnor dan Irawati, posisi ketiga Suprianti Rambat dan M Arsyad serta posisi keempat M Taufiq Mukri dan Supriadi,” terangnya.
Lebih lanjut Fathonah menjelaskan, sumbangan dana kampanye ini merupakan sumbangan dari paslon secara mandiri maupun dari kelompok yang ingin membantu.
Berdasarkan data dari KPU Kotim, rincian dari sumbanga pribadi calon pada tanggal 31 Oktober 2020 yakni dari HARATI Rp 288.318.800. Sedangkan dari perseorangan, kelompok, badan hukum dan swasta adalah nol. Dimana jumlah uang Rp 200.000.000 dan barang Rp 88.318.800.
Pasangan Kotim Super dirincikan sebagai berikut, dari pribadi calon nol, dari parpol nol, dari perseorangn Rp 145.000.000, dari kelompok dan badan hukum serta swasta nol. Dimana jumlah uang Rp 120.000.000 dan barang Rp 25.000.000.
Pasangan PANTAS, dari pribadi calon Rp 28.820.000, dari parpol, perseorangan, kelompok, badan hukum dan swasta nol. Dimana jumlah uang Rp 6.500.000 dan barang Rp 22.320.000.
Pasangan Kotim Bercahaya, dari pribadi calon Rp 516.850.000, dari parpol nol, dari perseorangan Rp 175.000.000, dari kelompok dan badan hukum serta swasta nol. Dimana jumlah uang dari pasangan calon Rp 300.000.000 dan barang Rp 216.850.000. Dari perseorangan jumlah uang Rp 175.000.000 dan barang nol.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post