SAMPIT – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nenek Cahaya (66) meninggal dunia, akhirnya terungkap. Kejadian yang berlangsung pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Baamang Hulu Gg Beringin, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ternyata dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban ini adalah WD alias Idin diamankan di Desa Selunuk Kabupaten Seruyan. Saat diamankan korban tidak melakukan perlawanan kecuali berbelit-belit menjelaskan saja.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin menyebutkan, pada Selasa atau tiga hari sebelum kejadian, korban dengan pelaku sempat bertemu untuk kepentingan pelaku membeli kelapa muda dari korban. Namun karena korban hanya menjual kelapa tua, sehingga jual beli itu tidak terjadi.
“Pada hari itulah pelaku melihat korban menggunakan perhiasan yaitu kalung, anting serta gelang di tangan kanan dan kiri. Sehingga terbesit dibenak pelaku untuk menguasai barang tersebut, karena kebetulan berdasarkan keterang pelaku dirinya sedang kesulitan ekonomi,” ujarnya, Senin 2 November 2020.
Kemudian Kakek Idin yang berprofesi sebagai pedagang es kelapa ini, pada Kamis atau satu hari sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku ini ada duduk-duduk di seberang rumah korban pada sore hari. Ternyata saat itu pelaku sedang memastikan apakah korban ini tinggal sendiri atau ada keluarganya yang lain.
“Menjelang magrib sudah mulai gelap pelaku pindah kebagian belakang rumah korban, pelaku masuk kepekarangan belakang dengan merusak pagar kayu yang ada disepanjang belakang rumah korban. Kemudian pelaku menunggu korban keluar sampai dengan subuh. Karena pelaku ini hapal kebiasaan korban yaitu melaksanakan shalat subuh,” ungkapnya.
Sehingga saat korban keluar untuk mengabil wudhu, korban membuka pintu kemudian pelaku langsung masuk dan membekap korban dengan kain. Namun karena kain tersebut terlepas, pelaku langsung mencekik korban hingga terjatuh.
“Pada saat terjatuh korban sempat berteriak minta tolong. Dan ada beberapa warga yang mendengar, namun teriakan itu tidak terlalu jelas sehingga tidak ada yang datang. Dan karena korban berteriak, cekikan kakek Idin semakin kuat hingga membuat korban tidak bergerak,” terang AKBP Jakin.
Berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri, setelah korban tidak bergerak dirinya memastikan apakah korban sudah tidak bernyawa atau tidak, kakek Idin memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan potongan besi yang ada di rumah korban.
“Setelah korban tidak bergerak lagi, barulah pelaku mengambil semua perhiasan korban dan dibawa melarikan diri. Namun ada satu anting yang tertinggal di TKP,” ujarnya.
Dari kejadian itu, Anggota Satreskrim Polres Kotim dan juga unit Reskik Polsek Baamang dibantu dari Resmob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyelidikan. Akhirnya mendapatkan informasi dan dikembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dijelaskan Jakin, pada saat ditangkap pelaku masih mengelak dengan mengajukan berbagai alibi, namun semua alibinya terbukti tidak benar. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang berupa cincin sebanyak dua buah milik korban yang sempat pelaku jual di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
“Kami juga menanyakan kepada pedagang emas yang membeli cincin tersebut, dirinya mengaku memang benar pelaku inilah yang menjual emas tersebut beberapa hari lalu. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinyalah yang membunuh korban sekaligus mengambil barang-barang berharga milik korban,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa besi yang digunakan untuk memukul kepala korban, satu buah cincin seberat 2,21 gram, satu buah cincin dengan berat 2,26 gram, dua gelang keroncong dengan berat 20 gram, satu kalung emas dan satu kalung seberat 50 gram, satu buah anting dengan berat 1 gram, pakaian korban serta kotak tempat menyimpan barang hasil curian.
“Sebenarnya pelaku ini ada hubungan kekerabatan dengan korban, yakni suami dari korba yang telah meninggal dunia punya hubungan kekerabatan dengan istri pelaku. Jadi hubungannya sepupu,” terang Kapolres.
Sementara itu, pelaku melakukan kejahatan seorang diri. Usai mencuri, pelaku menjual dua buah cincin denga harga Rp 2.100.000, uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk membayar utang.
“Niat awal pelaku ini hanya menguasai barang korban, namun pelaku tidak menyangka bahwa korban melakukan perlawanan. Saat ke TKP pelaku di antar oleh anaknya di depan gang yang jauh dari TKP. Kemudian pelaku berjalan kaki ke rumah korban, usai melakukan aksinya di subuh hari pelaku kembali menghubungi anaknya untuk dijemput,” terang AKBP Jakin lagi.
Polres Kotim sudah periksa enam saksi. Pelaku memiliki satu istri dan tiga anak, dimana pelaku mengaku awalnya tidak sampai hati untuk melakukan pencurian. Namun karena terdesak ekonomi ia menjadi gelap mata.
“Saya menyesal dan siap menerima hukumannya. Karena mau bagaimana lagi, apa yang terjadi sudah terlanjur menjadi bubur,” ucap Kakek Idin.
Ia menceritakan, saat itu anaknya menanyakan dirinya pulang dari mana subuh-subuh, dan pelaku mengaku menginap dirumah kenalannya. Namun saat diperiksa kepolisian, pelaku ternyata berbohong.
Pagi itu pelaku minta di antar kerumah kerabatnya yang ada di dekat bundaran KB. Setelah beristirahat sebentar, pelaku minta diantar ke PPM. Namun sang anak tidak mengetahui apa tujuan orang tuanya ke PPM. Anaknya hanya menunggu di luar, usai menjual emas, kakek Idin mengajak anaknya pulang ke daerah Sebabi.
Dari kejadian tersebut, AKBP Jakin menghimbau agar masyarakat tidak terlalu mengumbar barang-barang berharga yang dimiliki. Karena hal itu akan mengundang niat jahat, sehingga ketika ada kesempatan akan terwujud TKP.
“Persangkaan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 351 KUH Pidana ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post