PANGKALAN BUN – Sehubungan dengan klasifikasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, berada di zona orange (jingga), Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah bersama Satgas Covid-19 melakukan verifikasi lapangan guna memastikan bahwa kondisi di TNTP sudah siap untuk menerapkan protokol kesehatan bagi para wisatawatan.
“Berdasarkan klasifikasi zona itu maka Kobar dimungkinkan untuk membuka beberapa sektor. Salah satunya pariwisata seperti di Taman Nasional Tanjung Puting ini, tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah,”ujarnya, Senin 5 Oktober 2020.
Mengingat pada Selasa, 6 Oktober 2020 TNTP akan di buka kembali, maka pihaknya berharap rekomendasi dari tim verifikasi Satgas Covid-19 Kobar ini menjadi bahan evaluasi bagi balai pengelola TNTP untuk membuka kembali kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa salah satu syarat pembukaan tersebut adalah dilakukannya pembatasan pengunjung.
“Selain fasilitas pendukung protokol kesehatan, maka yang harus dipenuhi adalah kesediaan untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung. Karena rata-rata perhari di TNTP ini mencapai 596 orang dan nanti akan dibatasi menjadi sekitar 30 persen saja atau sekitar 170 orang,” tutupnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post