PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) termasuk provinsi yang akan menggelar p miliha kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Hanya saja pada pilkada kali ini dilaksanakan di tengah wabah Covid-19 yang tidak hanya melanda Indonesia tapi juga seluruh dunia.
Melihat kondisi ini, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta pelaksana pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pihak terkait lainnya melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19.
Menurutnya koordinasi ini sangat perlu dilakukan mengantisipasi munculnya klaster penyebaran Covid-19 yang baru. Ia juga menambahkan pada tahapan Pilkada serentak, khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2020, diperlukan sinkronisasi dan koordinasi penyelenggara pemilu dengan Satgas Covid-19 maupun TNI-Polri.
“Dalam hal ini pasangan calon dan partai politik dapat menjadi penyampai pesan terkait penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi kepada masyarakat,” ujar Ridha, Selasa 27 Oktober 2020.
Lebih lanjut Ridha mengatakan, pada pelaksanaan setiap tahapan Pilkada semua pihak bertanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan. Terutama mengedepankan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pemerintah sendiri terkait pelaksanaan pilkada di masa pendemi telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para kepala daerah, dan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post