SAMPIT – Muhammad Aar, warga Jalan Walter Condrad, Gang Melati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah ditetapkan Satlantas Polres Kotim sebagai faktor utama kecelakaan lalulintas yang terjadi di persimpangan Jalan Pelita dengan Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang.
Pria berusia 34 tahun ini merupakan sopir truk tangki KH 8568 LN yang terlibat lakalantas dengan truk dump KH 8377 AP yang dikendarai oleh Teguh Yudianto, 24 tahun. Sopir truk tangki dinilai salah, lantaran kurang berhati-hati saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.
“Dari olah TKP dan keterangan para saksi diperoleh kesimpulan bahwa sopir truk tangki yang menyebabkan lakalantas ini. Dia kurang hati-hati, saat memasuki perempatan jalan tidak mengurangi kecepatannya,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat, 21 Juni 2019.
Laka lantas yang terjadi pada dini hari, sekitar pukul 00.30 wib ini membuat sopir truk dump mengalami patah tulang kaki bagian kanan dan kiri serta kendaraannya rusak parah. Kerugian materiil diperkirakan mencapai jutaan rupiah. “Korban sedang di rawat di rumah sakit. Kasus laka lantas ini masih kami tangani,” tutur Kasatlantas Polres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post