PALANGKA RAYA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengesahkan harga tertinggi tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Harga tes swab sendiri saat ini dengan tarif tertinggi yaitu sebesar Rp900 ribu.
Menindaklanjuti keputusan terkait harga tertinggi tes swab PCR, pemerintah daerah melalui Rumah Sakit Doris Sylvanus (RSDS) dalam hal ini juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai penurunan harga tersebut.
“RS Doris sendiri dalam hal ini telah mengeluarkan surat keputusan terkait penurunan harga tes. Satu kali tes swab sebelumnya mencapai harga jutaan rupiah, namun pemerintah telah menurunkan harga menjadi Rp 900 ribu sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Yayu.
Lebih lanjut Yayu mengatakan bahwa pihak RSDS sempat menutup pemeriksaan mandiri, dikarenakan adanya lonjakan kasus yang ditanganin RSDS.
“Pemohon yang ingin melakukan tes mandiri sempat kita arahkan untuk melakukan tes di RS lain, akibat tingginya lonjakan kasus di Doris. Namun saat ini pemeriksaan mandiri sudah kembali kami buka dengan menggunakan tarif baru,” jelas Yayu.
Sementara itu Yayu menyebutkan reagen atau bahan baku yang digunakan untuk pelaksanaan tes swab PCR mandiri terpisah dari hibah yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung penanganan Covid-19.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post