SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pasangan suami isteri (pasutri) yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dari pengungkapan kasus ini aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket.
“Muhammad Junaidi alias Junai dan Nelly Dewi Putri alias Nelly ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Nurul Hidayah, Gang Marikit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Rabu, 19 Juni 2019, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 20 Juni 2019.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah atas aktivitas ilegal yang dilakoni tersangka. Mendapatkan laporan itu, aparat yang tergabung dalam Tim Cobra Polres Kotim ini pun langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, petugas melihat para tersangka sedang berada di dalam rumah. Tidak membuang waktu, keduanya pun langsung dibekuk. Dengan menunjukkan surat penangkapan dan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan pun dilakukan.
Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka. Diantaranya yakni sabu dengan berat total 2,86 gram, 1 pak pelastik klip kecil, sendok yang terbuat dari potongan sedotan pelastik, timbangan digital, pipet kaca, korek api gas, gunting dan alat isap sabu alias bong. Ini semua ditemukan di lubang angin-angin kamar mandi.
“Dari kamar tersangka juga ditemukan barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai berjumlah Rp800 ribu yang diakui merupakan hasil penjualan barang haram ini,” kata Iptu Arasi.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut guna mengetahui asal muasal barang ilegal perusak sistem syaraf otak ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post