BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Eddy Raya Samsuri mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3 bakal kita berikan sanksi, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Eddy Raya Samsuri, Senin 12 Oktober 2020.
Dikatakan, bahwa Keselamatan kerja merupakan bagian dari sistem kinerja perusahaan, sehingga perusahaan itu wajib dan harus memperhatikan keselamatan karyawannya.
Bupati juga meminta, pihak perusahaan selalu mempersiapkan peralatan keamanan kerja sesuai standar yang telah ditentukan, hal itu untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja. “Karena hal itu sangat penting, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Iapun menginstruksi Disnakertrans setempat, agar selalu pro aktif dalam melaksanakan mengampanyekan budaya selamat dalam bekerja sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Masih kata Eddy Raya, selain kontinyu melaksanakan kampanye, Dinaskertrans harus ada tim untuk memantau dan menilai penerapan K3 itu secara langsung di lapangan. Dengan turun ke lapangan, tambah dia, maka akan diketahui perusahaan yang tidak mengindahkan permintaan dari Pemerintah, dalam penerapan K3 itu.
“Yang jelas dengan diterapkannya K3 oleh setiap perusahaan yang berinvestasi, bertujuan untuk mencegah dan mengantisfasi setiap terjadinya kecelakaan bagi setiap karyaan perusahaan dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya,” ujar Eddy Raya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post