KUALA KURUN – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
”Terkait dengan raperda yang diusulkan itu, kami minta agar dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokat DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Rabu, 7 Oktober 2020.
Selain itu, lanjut Untung, setiap raperda yang dibuat dan disahkan, juga harus dianggarkan dana untuk kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa manfaat dengan adanya perda itu.
”Kami juga meminta agar setiap raperda yang diusulkan dapat dimasukkan ke alam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun mendatang, sehingga proses pembahasan bersama legislatif dan eksekutif bisa dijadwalkan jauh-jauh hari,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, agar seluruh perda yang dibuat, jangan hanya menjadi arsip yang memenuhi lemari arsip saja.
”Akan tetapi, kami ingin perda tersebut dilaksanakan dan ditegakkan, untuk kepentingan masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tegas Untung.
Terkait raperda Perubahan Kesembilan atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM dan penyertaan modal lainnya, tambah Untung, Fraksi Demokrat menyarankan untuk tahun-tahun penyertaan modal selanjutnya agar dibuat audit.
”Hasil dari audit tersebut harus disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gumas, sebelum mengajuan penyertaan modal selanjutnya,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post