SAMPIT – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berbagai upaya politik dilakukan untuk pemenangan para kontestan. Seperti halnya yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj Suprianti Rambat – Muhammad Asryad dengan melakukan kontrak politik dengan para 13 Damang.
Damang Bukit Santuai, Reteng Siket mengatakan, sesuai hati nurani pihaknya mendukung dan melakukan kontrak politik terhadap pasangan dengan jargon Kotim Super ini.
“Kami berharap nantinya jika mereka terpilih dapat mengembangkan lembaga adat seperti mantir dayak, DAD dan juga lainnya,” ungkapnya tadi malam.
Itulah menurutnya yang menjadi niatan pihaknya saat ini. Ia juga mengatakan agar semua Paslon bekerjasama menjaga penyelenggaraan Pilkada, agar tetap terlaksana dengan jujur dan adil.
“Demi menjaga harkat dan martabat Kotim kita semua harus menciptakan Pilkada damai, jujur dan adil. Dengan dukungan ini juga, kami mempunyai niatan agar lembaga adat ini berkesinambungan dan diperhatikan. Karena selama ini lembaga adat masih kurang diperhatikan, khususnya di Kotim,” sebutnya.
Ia juga menyatakan, bahwa visi dan misi dari Kotim Super sesuai dengan keinginan pihaknya. Sehingga dukungan tidak ragu lagi diberikan.
Adapun isi kontrak politik tersebut yang tertuang dalam pasal 2, jika Paslon Kotim Super nantinya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotim maka keduanya berkomitmen untuk:
1. Bersedia memberikan pelayanan, pembinaan dan kesejahteraan untuk para Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang Kepala Adat dan Mantir Adat Kecamatan, Desa/Kelurahan se – Kabupaten Kotawaringin Timur.
2. Bersedia menaikkan Gajih / Insentif Damang Kepala Adat dan Sekretaris Damang Kepala Adat sesuai standar UMK Kotawaringin Timur dan mengacu Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Katawaringin Timur.
3. Bersedia menaikkan Gajih / Insentif Mantir Adat Kecamatan dan Mantir Adat Desa/Kelurahan mengacu Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.
4. Bersedia memberikan kendaraan Dinas untuk operasional Damang Kepala Adat berupa Sepeda Motor dengan jenis dan tyfe yang sama.
5. Bersedia memberikan dana operasional / dana rutin Damang Kepala Adat setiap tahun yang jumlahnya disesuaikan jarak tempuh Kecamatannya masing – masing dan kemampuan keuangan Daerah.
6. Bersedia menganggarkan/mengalokasikan dana APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pembangun Kantor Damang Kepala Adat dan Mantir Adat dimasing – masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan se – Kabupaten Kotawaringin Timur secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah.
Dan di dalam pasal 3, pasangan Kotim Super meminta agar seluruh Damang wajib menginstruksikan dan menghimbau kepada Sekretaris Damang Kepala Adat, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Adat Desa/Kelurahkan dan masyarakat adat Dayak di wilayah Kecamatannya masing – masing untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur periode 2021- 2024 yang “LUBER & JURDIL pada tanggal 9 Desember 2020 di setiap TPS agar tidak terjadi kecurangan dan diintimidasi dari pihak manapun.
Kemudian Kotim Super juga wajib ikut mengamankan kebijakan Pihak Pertama jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Periode 2021 – 2024 dalam rangka memimpin Pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kontrak Politik ini dibuat merupakan produk Hukum yang mengikat kedua belah pihak sebagaimana isi di dalam Kontrak Politik ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak Politik ini, Jika ada pelanggaran dan ingkar janji dari salah satu pihak maka Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika menempuh jalur buntu, akan diselesaikan melalui proses hukum adat Dayak.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post