SAMPIT – Usai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan teknis pencabutan nomor urut yang akan dilakukan besok Kamis 24 September 2020 di Hotel Aquarius.
Komisioner KPU Bidang Teknis Beny Setia menjelaskan, teknis pengambilan nomor urut berdasarkan SK 394, yang hadir adalah pasangan calon merupakan kewajiban dan ditambah tim kampanye, partai politik beserta Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) kabupaten.
“Setelah pencabutan nomor urut akan ada dua produk hukum yang disiapkan, yaitu berita acara penetapan nomor urut dan pasangan calon dan SK penetapan nomor urut dan pasangan calon,” sebutnya, Rabu 23 September 2020.
Disebutkan Beny, masing-masing pasangan calon dan tim yang diperbolehkan hadir maksimal hanya 15 orang sudah termasuk dengan paslon. Yang artinya hanya 13 orang yang boleh hadir diluar paslon.
“Yang hadir sudah di siapkan kartu identitas, instansi terkait pun harus menggunakan kartu identitas untuk memasuki ruangan. Karena untuk membatasi jumlah yang hadir dan memudahkan pihak kepolisian melakukan pengawasan. Saat menyampaikan undangan nanti akan langsung dilampirkan beserta kartu identitas. Karena pelaksanaan kita ini dibarengi dengan pandemi Covid-19 sehingga harus membatasi yang datang,” ujarnya.
Setiap bagian paslon akan diberi jarak 2 meter, sehingga ada 4 blok nanti karena sudah diketahui akan ada 4 paslon yang hadir.
“Pengambilan nomor terbagi menjadi dua, yaitu nomor antrian dan nomor urut paslon. Nomor antrian diambil sesuai dengan waktu kedatangan pasangan calon saat mendaftarkan diri di KPU kemarin,” jelasnya.
Dimana akan dimulai dengan pasangan Suprianti Rambat-M Arsyad, Halikinnor-Irawati, M Rudini Darwan Ali-Syamsudin dan terakhir M Taufiq Mukri-Supriadi. Setelah nomor antrian di ambil maka akan diketahui pasangan mana yang terlebih dahulu akan mengambil nomor urut.
“Setelah semua selesai mengambil nomor urut, bersama-sama akan dibuka dan diketahui nomor urut masing-masing dalam Pilkada,” kata Beny.
Semua paslon harus menandatangani fakta integritas nantinya. Dimana semua paslon harus membawa cap paslon yang nanti harus di cap kan di atas fakta integritas. Terakhir kegiatan akan dktutup dengan penyampaian SK nomor urut dan juga fakta integritas yang sebelumnya sudah di tanda tangani.
“Jumlah yang dibatasi tadi, itulah yang diharapkan hadir baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Agar tidak ada kerumunan. Kami akan memanfaatkan media yaitu siaran langsung, agar tim yang tidak hadir dalam kegiatan bisa melihat langsung ditempat lain melalui siaran langsung yang kami gunakan,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post