KUALA KAPUAS – Diduga karena tersinggung dengan perkataan E (45) warga Camp SP 2 Divisi I Blok D No 5 Desa Tumbang Puroh, R (54) yang juga tetangganya nekad membacoknya. Alhasil karena telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya tersebut sebagaimana dimaksud dlm pasal 351 KUHPidana akhirnya harus mendekam di jeruji besi.
Dari informasi yang diimpun matakalteng.com, permasalahan ini terjadi diwilayah Camp Mahiak PT Susantri Permai Desa Tumbang Puruh Kecamatan Kapuas Hulu, yang mana pada Selasa 11 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku (R) tiba-tiba mendatangi barak yang dihuni korban Erson sambil berteriak-teriak, namun kemarahan pelaku ini tak diladeni oleh korban yang seraya menghindar dan keluar mess lewat pintu belakang untuk meminta bantu security.
Namun karena tidak menemukan anggota securty kurang lebih 10 menit korban kembali lagi ke rumah/mess miliknya lewat pintu belakang namun ternyata didalam kamarnya sudah ada pelaku. Karena sudah kalap pelaku langsung membacok korban dengan 1 bilah parang sebanyak 1 kali yang mengenai wajah korban dipipi sebelah kiri mengalami hingga luka robet.
Mendapat bacokan tersebut korban berusaha menghindar dengan lari lewat pintu belakang menuju klinik kesehatan milik PT Susantri Permai. Sementara usai membacok korban pelaku dapat diamankan oleh security dan anggota Pam Brimob yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kapuas Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro Melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Bimasa Zebua, membenarkan adanya kasus penganiayaan ini. “Pelaku sudah dapat kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita kenakan dengan pasal 351 KUHP,” terangnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post