SAMPIT – Pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan III tahun sidang 2020 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bupati Kotim Supian Hadi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020, kepada Ketua DPRD Kotim Rinie.
Penyampaian dan penyerahan RAPBD tersebut dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di ruang paripurna DPRD Kotim.
“Perubahan APBD adalah salah satu kegiatan rutin daerah, yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Kamis 10 September 2020.
Lanjutnya, serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya yaitu peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang telah diubah terkahir kali dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Disamping itu, perubahan APBD juga merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni tahun anggaran berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendataan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembayaran daerah.
“Sebagaimana diketahui saat ini kita sudah berada di minggu kedua September 2020 dalam pelaksanaan APBD Anggaran 2020. Ini berarti jika memperhitungkan mekanisme pembahasan yang telah ditetapkan, maka kita hanya memiliki waktu kurang lebih 3 bulan untuk merampungkan menyelesaikan semua kegiatan pembangunan tahun 2020,” sebutnya.
Dan pada saat inilah memang waktu yang tepat untuk mereview serta mengevaluasi kembali pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan guna mengukur sejauhmana tingkat keberhasilan pembangunan yang telak dilaksanakan hingga akhir Agustus 2020 ini.
“Oleh karena itu agar kita mendapatkan gambaran mengenai kinerja pelaksanaan APBD hingga sampai saat ini, maka kami sampaikan realisasi fisik dan keuangan pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 terhitung sampai dengan 31 Agustus 2020,” ujarnya.
Diketahui, Anggaran pendapatan sebesar Rp 1.513.653.327.050. Realisasi pendapatan sebesar Rp 972.005.443.681 atau sebesar 64,22%.
Pendapatan sebelum perubahan Rp 1.833.176.988.300, setelah perubahan Rp 1.846.435.691.974. Bertambah sebesar 0,72%.
Asumsi belanja sebelum perubahan Rp 1.915.273.391.375, setelah perubahan Rp 1.926.988.994.090. Bertambah sebesar 0,72%.
Defisit sebelum perubahan Rp 82.096.403.075, setelah perubahan Rp 82.553.302.116. Bertambah sebesar 0,56%.
Pembiayaan, penerimaan pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan Rp 95.096.403.075, setelah perubahan Rp 211.545.776.170,45. Atau 122,45%.
Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp 82.096.403.075, setelah perubahan Rp 198.545.776.170,45. Atau sebesar 141,84%.
“Penjelasan lebih akan dijelaskan nantinya pada agenda rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD Kotim dengan pihak eksekutif,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post