SUKAMARA – Pelaksanaan program bantuan peremajaan kepala sawit atau replanting di Kabupaten Sukamara khususnya di Desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung mengalami kendala.
Pasalnya salah satu Perusahaan Besar Sawit (PBS) diwilayah tersebut mengakui bahwa lahan yang digarap masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Zulkifli mengatakan bahwa permasalahan muncul lantaran pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan yang telah masuk dalam program replanting ada dalam wilayah HGU, sementara masyarakat menyatakan lahan tersebut milik mereka dengan adanya bukti SKT.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan turun langsung kelapangan untuk meninjau langsung lokasi lahan yang dipermasalahkan kedua belah pihak,” kata Zulkifli usai memimpin rapat pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan serta dinas terkait di Aula Kantor Bupati, Rabu 9 September 2020.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara, Evy Adriani yang mengatakan bahwa permasalahan program Repalnting Sawit akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim kelapangan untuk mengecek lokasi yang sebenarnya.
Pihaknya saat turun kelapangan akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun sebelumnya tim pernah turun kelapangan namun untuk memastikan posisi masing-masing pihak maka akan tetap ditindaklanjuti.
“Program replating sawit ini sudah memenuhi persyaratan dan tidak akan keluar dari rekomendasi replating dari Kementerian karena didalamnya sudah menyertakan peta, titik koordinat serta dokumentasi,” tukas Evi.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post