KUALA KURUN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Hutan Produksi Lestari (HPL), yang membahas terkait perizinan, dan aktivitas pengangkutan kayu log/kayu bulat menggunakan jalan umum.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Nomi Aprilia, Wakil Ketua Komisi II Evandi, anggota Komisi II Untung Jaya Bangas, Yuniwa, Punding S Merang, Rayaniatie Djangkan, dan Polie L Mihing, Asisten I Lurand, Asisten II Trinayati, Kepala DPMPTSP Aga, Kepala DLHKP Yohanes Tuah, dan pihak terkait.
“Dari RDP tadi, untuk perizinan operasional perusahaan tersebut memang ada, namun kalau izin angkutan kayu log yang melewati jalan umum itu tidak ada,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin, 7 September 2020.
DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan sementara pengangkutan kayu, sampai legalitas izin khusus angkutan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Harus ada kebijakan dan pola yang lebih baik dengan selalu mementingkan keselamatan para pengguna jalan lain.
“Jadi sampai izin angkutan kayu log itu keluar, perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas pengangkutan. Sesuai aturan yang berlaku, memang tidak dibolehkan mengangkut tanpa izin. Ini juga berlaku bagi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, jika izin angkutan dari perusahaan keluar, maka dokumen perizinan harus ditembuskan kepada DPRD dan Pemkab Gumas sebagai bahan untuk mengawasi.
Terpisah, manajemen PT HPL Marjonie Bakar mengatakan, terkait pengurusan perizinan angkutan kayu log itu, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dalam hal proses untuk mendapat izin tersebut.
“Kalau mengenai perizinan angkutan, akan kami urus. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan mengenai persyaratannya,” ujarnya. Kedepan, lanjut dia, dari perusahaan akan mengikuti aturan, dimana angkutan akan dilakukan pada malam hari, mendapat pengawalan, tidak beriringan atau konvoi dengan maksimal dua truk, dan ikatan kayu log tersebut akan lebih diperhatikan lagi.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post