SAMPIT – Kasus penganiayaan bocah berusia 6 tahun masih berproses. Tindak pidana yang dilakukan oleh Anto dan Yati ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan meminta keterangan dari korban.
“Kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi. Nanti, jika korban sudah benar-benar sembuh maka akan kami mintai keterangan.Tentunya sembari didampingi pihak keluarga,” kata Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Rabu, 2 September 2020.
Dilanjutkan, apabila nantinya para saksi telah sepenuhnya dimintai keterangan dan berkas dinyatakan lengkap maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
“Tahap II nya masih belum. Nanti, tunggu semuanya selesai. Sekarang kita berfokus melengkapi berkas dan mengobati si korban,” jelas Zaldy Kurniawan saat dibincangi matakalteng.com.
Dikatakan pula jika sejauh ini kedua tersangka hanya dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancamannya adalah penjara maksimal 10 tahun. Ditambah dengan subsidaer Pasal 80 ayat (2) dan (4) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun bisa ditambah dengan sepertiganya.
“Sejauh ini tidak ada dikenakan pasal lain. Mereka mengaku hanya sebagai pemakai sabu, dan juga saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti sabu. Jika temukan waktu itu ada ditemukan (sabu), pasti dikenakan juga pasal tentang narkotika,” tutur Zaldy.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post